Senin, 15 Februari 2016

PANDUAN CARA VERVAL PTK / VERVAL NUPTK TAHUN 2016






 Operator Sekolah yang berbahagia…

Mulai tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD
untuk verifikasi dan validasi data peserta
didik yang telah diinput di aplikasi Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK
 untuk verifikasi dan validasi NUPTK
(Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
 bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah
diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah
 harus sudah terdaftar / registrasi di laman 
SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login
 pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar
kembali, karena sistem yang digunakan untuk login
 yakni dengan SSO (Single Sign On).

Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi
 yang mengizinkan pengguna jaringan agar
dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya
 dengan menggunakan satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :

1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD
    (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.

3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown,
 pilih “Perbaikan Data Master”.

4.   Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK,
 Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. 
Setelah perbaikan dilakukan,
 silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a.   Kartu Keluarga
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah

5.   Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", 
selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6.   Tunggu proses upload data hingga selesai.

7.   Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, 
     sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk
     cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada
     “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8.   Selesai.

Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu
 atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK
 pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data 
PTK dipastikan benar-benar valid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar